PEMDES AIK SERUK USULKAN 25 NOPEMBER SEBAGAI HARI PERINGATAN PERJUANGAN MASYARAKAT BELITONG

Tanjungpandan, Senin 17/01/22. Komisi I DPRD Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jajaran Pemerintah Desa Aik Seruk terkait usulan regulasi tentang peringatan hari Perjuangan Masyarakat Belitung di Aik Seruk.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Syamsir S.Ikom juga di hadiri oleh  beberapa jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Belitung.

Diawal rapat pihak  Pemerintah Desa melalui Sekretaris Desa Aik Seruk Suminah menyampaikan bahwa pihaknya rutin mengadakan kegiatan hari perjuangan masyarakat Belitung yang jatuh pada tanggal 25 November di Aik Seruk setiap setiap tahun yang biasa  diisi dengan kegiatan pentas seni.

Seiring dengan perkembangan kegiatan dari tahun ketahun, pelaksanaan peringatan hari perjuangan tersebut membutuhkan dana yang memadai ditengah keterbatasan keuangan desa, ungkapnya.

Pihak Desa juga berharap  kegiatan tersebut dapat ditetapkan dalam regulasi daerah dan ditambahkannya bahwa kegiatan peringatanan hari perjuangan tanggal 25 November tersebut bukan semata mata khusus untuk masyarakat  Desa Aik Seruk akan tetapi pada tanggal tersebut menjadi hari pahlawan bagi seluruh masyarakat Belitung.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi I Mirza Dalyodi, SE.,MM menyampaikan bahwa, regulasi tentang peringatan hari perjuangan tersebut telah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung  Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Peringatan Hari Perlawanan Masyarakat Belitung Melawan Penjajah, dengan dasar ini pihak Kecamatan Sijuk dan Pemerintah Desa Aik Seruk dapat berkoordinasi tekait aturan pelaksanaannya yang dapat berbentuk Peraturan Bupati, ujarnya.

Selanjutnya ditambahkan oleh Sekretaris Komisi I Ni Wayan Krisna Andini, S.Hut., MMA dan Suherman selaku anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 3 Sijuk dan Badau menerangkan,   untuk alokasi pendanan kegiatan ini kedepan dapat akomodir pada kegiatan reses anggota DPRD yang akan masuk  kedalam pokok-pokok pikiran atau aspirasi masyarakat untuk selanjutnya  disampaikan anggota DPRD ke pihak eksekutif melalui aplikasi E Pokir.