DPRD Kabupaten Belitung Gelar Rapat Gabungan Dengan Pihak Eksekutif Terkait Penanganan Covid 19

TANJUNGPANDAN, DPRD Kabupaten Belitung mengundang Rapat Dengar Pendapat dengan pihak eksekutif beserta tujuh OPD dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Belitung terkait bantuan Sosial penanganan Covid 19, pada Jumat 12/06/20 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Belitung.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Belitung Sahani Saleh, S.Sos didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung H. M Z. Hendra Cahya, SE. M.Si

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Belitung Ansori yang juga didampingi oleh Wakil Ketua I Budi Prastiyo dan Wakil Ketua II Hendra Pramono, dengan agenda keterangan terkait trasparansi data penerima serta teknis bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat.

Dalam penjelasannya Bupati Belitung meyampaikan basis bantuan yang disampaikan dalam penanganan Covid 19 meliputi tiga sumber yaitu dana Desa, Kabupaten dan Provinsi, sedangkan penerima bantuan difokuskan pada masyarakat yang terdapak langsung dari pandemi Covid 19. Sekretaris daerah Kabupaten Belitung menerangkan Covid 19 di arahkan pada lima OPD yang menanganinya, lokusnya pada sektor kesehatan, ekonomi dan dapak sosial dengan total dana 28 miliar rupiah.

Lebih lanjut Hendra cahya menjelaskan untuk trasparasi data penerima bantuan saat ini Pemerintah Kabupaten Belitung mengembangkan aplikasi yang dapat dipantau siapa saja penerima batuan tersebut, sampai saat ini masyarakat yang terdata sebagai penerima bantuan sebanyak 10.249 jiwa. Sedangkan untuk bentuk bantuan akan diterima masyarakat dalam bentuk sembako sesuai regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Beragam tanggapan dan saran disampaikan oleh anggota DPRD kepada pihak eksekutif dalam rapat tersebut diantaranya, Taufik Rizani anggota Komisi II yang menyampaikan perlunya persamaan persepsi antara eksekutif dan legeslatif terbaik bentuk bantuan yang akan di sempaikan kepada masyarakat prioritas utama sebaiknya di berikan kepada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP), ungkapanya.

Sedangkan Fendi Haryono dan Suherman yang juga berasal dari Komisi II menyampaikan, agar rapat gabungan antara eksekutif dan legeslatif terus digelar selama masa penanganan pandemi Covid 19 untuk memudahkan evalusi dan teknis pendataan penerima bantuan sebaiknya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan dengan data Kartu Keluarga (KK) untuk menghindari salah persepsi dimasyarakat.

Dari hasil rapat yang berlangsung pihak eksekutif dan legeslatif sepakat bentuk bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk sembako dan untuk memudakan evaluasi kegiatan penangan Covid 19 kegiatan rapat gabungan akan dilaksanakan pada tiap bulan selama kegiatan penangan Covid 19 masih berjalan