BUPATI BELITUNG SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PEMENDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD TERKAIT USULAN TIGA RAPERDA

Tanjungpandan, Senin 7/12/2020. Gelaran Rapat Paripurna ke XI DPRD Kabupaten Belitung yang berlangsung di ruang paripurna sekretariat DPRD Kabupaten Belitung dilaksanakan secara Daring sebagai bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid 19. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori yang didampingi oleh ke dua wakil ketua DPRD  Budi Prastiyo, ST, MT dan Hendra Pramono, SE, berserta 22 anggota DPRD yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Agenda rapat diawali dengan jawaban Bupati Belitung atas pandangan Umum 7 fraksi di DPRD Kabupaten Belitung terhadap Penyampaian tiga Raperda oleh pihak eksekutif yang telah dibahas dalam Rapat Paripurna pada Senin 1 /12/2020 yang lalu.

Adapun 3 (tiga) Raperda yang diajukan pihak eksekutif yang selanjutnya akan dibahas melalui Panitia Khusus DPRD Kabupaten Belitung meliputi :

  1. Raperda Kabupaten Belitung Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
  2. Raperda kabupaten Belitung Tentang Perusahan Daerah Air Minum
  3. Raperda Kabupaten Belitung Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ditempat terpisah Bupati Belitung dalam dalam jawabannya  menanggapi pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Ni Wayan Krisna Andini, Pemerintah Daerah menyambut baik agar rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Jasa Umum sekaligus saran yang berkenaan dengan pengelolaaan aset-aset yang belum diajukan besaran nilai retribusinya, untuk segera dapat diusulkan oleh OPD-OPD terkait dan dapat ditetapkan dalam Peraturan Bupati, dengan upaya ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan pemerintah dalam waktu dekat segera melakukan re evaluasi terhadap retribusi jasa umum atas besaran kenaikan dan penyesuaian lainnya.

Selanjutnya mengenai rencana pendirian Perusahaan Air Minum, menangapi pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Bupati Belitung menyampaikan “ untuk pengawasan kinerja organisasi Perumda Air Minum oleh Pemerintah Daerah juga akan dilaksanakan oleh OPD yang melakukan fungsi pengawasan, seperti inspektorat Kabupaten Belitung”.

Terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah menilai sebagai langkah maju dan strategis untuk mengawal serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang selama ini kurang diperhatikan, Pemerintah Daerah berusaha mengimplementasikan regulasi ini dimasyarakat termasuk atas aturan yang mewajibkan perusahaan atau tempat usaha karena pada prinsipnya setiap individu memiliki hak dasar yang sama.

Usai penyampaian jawaban oleh Bupati Belitung, Ketua DPRD membacakan susunan personalia panitia khusus untuk membahas tiga Raperda atas usulan fraksi-fraksi yang akan duduk dalam Panitia Khusus tersebut, selanjutnya sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Kasimin, S.IP.,M.AB menyampaikan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Belitung tentang Penetapan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Belitung atas pembahasan raperda yang dimaksud.