BAPEMPERDA SAMPAIKAN USULAN PERDA INISIATIF TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Rapat Paripurna XIV DPRD Kab. Belitung  Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 Senin, 8 Januari 2024 dengan agenda Penjelasan Usulan Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan oleh Bapemperda selaku Pengusul.

Dalam rapat Paripurma yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Budi Prastiyo, S.T.,M.T Ketua Bapemperda Mirza Dallyodi, SE., M.M menjelaskan alasan dari usulan Perda Inisiatif tersebut.

Dalam penjelasannya Mirza menyampaikan bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belitung pada tahun 2022 sebanyak 12.340 jiwa penduduk miskin di Kabupaten Belitung yang membuat Kabupaten Belitung menempati posisi kedua di Bangka Belitung dengan jumlah penduduk miskin terbanyak.

Program penanggulangan kemiskinan selanjutnya dijabrkan dalam rencana penanggulangan kemiskinan masing-masing OPD dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di bidang penanggulangan kemiskinan.

Lebih lanjut ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung menerangkan ususlan raperda yang disampaikan merupakan pendelegasian perundang-undangan yang pada dasarnya telah memiliki materi yang terstruktur yang merupakan sarana untuk menjaga agar :

  1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penangulangan kemiskinan
  2. Terwujudnya sistim penanggulangan kemiskinan yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintah dan korporasi yang baik.
  3. Terpenuhinya penanggulangan kemiskinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan

Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan