BUPATI SAMPAIKAN JAWABAN EKSEKUTIF ATAS PENYAMPAIAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 12 TAHUN 2022
Rapat Paripurna VII DPRD Kab. Belitung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 14 November 2023 dipimpim oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Budy Prastiyo, S.T.,M.T dan Hendra Pramono, S.E dengan agenda :
- Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
- Pembentukan Pansus DPRD tentang Pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.Sos menyampaikan secara langsung jawaban eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung kepada PT. Bank Sumsel Babel.
Sementara dalam pembentukan pansus DPRD disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung Imam Fadlli, S.H melalui keputusan DPRD tentang Pembentukan Pansus DPRD tentang Pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung