Kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dalam Pelaksanaan Tri Fungsi DPRD (fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi) digelar oleh DPRD Kabupaten Belitung bertempat di Ruang Paripurna Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung.

Tanjungpandan, Senin 20 Oktober 2025, Kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dalam Pelaksanaan Tri Fungsi DPRD (fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi) digelar oleh DPRD Kabupaten Belitung bertempat di Ruang Paripurna Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini menghadirkan Untung Wicaksono, selaku Koordinator Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Republik Indonesia, sebagai narasumber sosialisasi dan dipimpin langsung oleh Vina Cristyn Ferani, S.E., selaku Ketua DPRD Kabupaten Belitung serta turut di hadiri jajaran anggota DPRD lainnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.

